Pengadilan Negeri Bengkalis


Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 24-07-2026 14:34:42

PENGADILAN TINGGI RIAU HADIRI RAPAT PERSIAPAN PEMBERLAKUAN PASAL 298 DAN PASAL 300 KUHAP



⚖️ Pengadilan Tinggi Riau Hadiri Rapat Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP

Pengadilan Tinggi Riau mengikuti Rapat Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diselenggarakan secara daring oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia sebagai langkah menyamakan persepsi dan mempersiapkan implementasi ketentuan baru terkait pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding serta mekanisme pengajuan kasasi.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, serta Panitera Pengadilan Tinggi Riau. Dalam rapat dibahas berbagai aspek teknis dan administratif, mulai dari kesiapan administrasi perkara, mekanisme pembacaan putusan, hingga langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan ketentuan baru berjalan efektif, tertib, dan sesuai peraturan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Riau telah melaksanakan persidangan pidana elektronik tingkat banding sejak 15 Juli 2026 melalui implementasi Aplikasi E-Persidangan Tingkat Banding, sebagai bentuk kesiapan mendukung transformasi digital peradilan.

Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi persidangan, mulai dari penjadwalan sidang, notifikasi melalui WhatsApp dan email, autentikasi OTP, unggah bukti penerimaan, monitoring persidangan secara real-time, penjadwalan ulang, hingga audit trail yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini juga meningkatkan koordinasi antara Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Lapas dan Rutan dalam pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Keikutsertaan Pengadilan Tinggi Riau dalam rapat ini menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi KUHAP Tahun 2025 serta kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, berbasis teknologi informasi, dan memberikan pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

.