Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 03-02-2026 02:10:17

PERKUAT AKSES KEADILAN, PN BENGKALIS BERSAMA CAMAT MANDAU GELAR MOU SIDANG KELILING DAN PENYULUHAN HUKUM



BENGKALIS - HUMAS, Bengkalis (02 Februari 2026 ) Pengadilan Negeri Bengkalis terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pelaksanaan Sidang Keliling antara PN Bengkalis dengan Camat Mandau, yang dirangkaikan dengan sosialisasi hukum bagi aparatur desa di wilayah Kecamatan Mandau.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Mandau ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Mandau, serta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Mandau.

Dalam sambutannya, Ketua PN Bengkalis Ibu Lenny Lasminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mobilitas layanan ini adalah solusi konkret atas kendala geografis yang sering dihadapi masyarakat Mandau. Kami hadir untuk menjemput bola. Dengan dukungan penuh dari pihak Kecamatan, hambatan jarak tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Kerja sama ini bertujuan untuk memangkas jarak dan biaya bagi masyarakat di wilayah Mandau yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat Kabupaten Bengkalis untuk urusan persidangan. Dengan adanya Sidang Keliling, hakim dan perangkat pengadilan akan hadir langsung di lokasi yang lebih dekat dengan pemukiman warga.

"Kerja sama ini adalah bentuk nyata transformasi layanan publik. Kami ingin memastikan bahwa 'keadilan bagi semua' bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh warga Mandau tanpa terbebani jarak," ujar Ketua PN Bengkalis Ibu Lenny Lasminar, S.H., M.H dalam sambutannya. .

Selain penandatanganan kerja sama, acara ini juga diisi dengan sesi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum. Yang disampaikan oleh hakim pengadilan bengkalis bapak HERWINDIYO DEWANTO, S.H. Fokus utama penyuluhan ini menyasar para aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi: .

Penanganan Perkara Perdata: Penjelasan mengenai Permohonan, ahli waris, hingga sengketa perjanjian yang sering terjadi di tingkat desa. .

Layanan Administrasi Pengadilan: Edukasi mengenai cara pengajuan permohonan secara mandiri. .

Inovasi Digital (e-Court): Pengenalan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk mempermudah birokrasi. .

Camat Mandau menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik di tingkat desa akan meminimalisir potensi biaya dan konflik di masyarakat. .

"Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap para Kepala Desa dan perangkatnya bisa memberikan edukasi awal kepada warga, sehingga permasalahan hukum bisa dipahami alurnya sebelum sampai ke meja hijau," tegas Camat Mandau. .

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat proses administrasi kependudukan maupun legalitas hukum lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau. .

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara perangkat desa dengan narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Diharapkan melalui sinergi ini, kesadaran hukum masyarakat di wilayah Mandau meningkat secara signifikan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin kuat. .

Sebagai puncak dari rangkaian acara, jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Bengkalis bersama Camat Mandau melakukan Pembentangan Spanduk Public Campaign Zona Integritas (ZI) dan Spanduk Anti-Gratifikasi. Di depan halaman Camat Mandau.









.