Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 10-12-2025 19:18:02
HUMAS PN BENGKALIS, BAPAK MAS TOHA WIKU AJI, S.H., M.H. MENGHADIRI KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
BENGKALIS - HUMAS, Hai Sobat Pengadilan!!!
Bengkalis , 10 Desember 2025 Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Diwakili Oleh Humas PN Bengkalis, Bapak Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H. Menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dan eksekusi atas amar putusan pengadilan yang telah inkracht, di mana dalam putusan tersebut diperintahkan agar barang bukti tertentu dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus pidana yang telah disidangkan dan diputuskan oleh PN Bengkalis, meliputi berbagai jenis perkara seperti narkotika, kejahatan umum, dan perkara lainnya
Kehadiran PN Bengkalis menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memastikan setiap tahap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk pada tahap eksekusi putusan berupa pemusnahan barang bukti.
.