Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 09-07-2025 19:14:02

SOSIALISASI SE NOMOR 4 TAHUN 2025 DAN SURAT INSTRUKSI KETUA PENGADILAN TINGGI RIAU NOMOR 1 TAHUN 2025



BENGKALIS - HUMAS, Bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadjah Pengadilan Negeri Bengkalis telah dilaksanaan Sosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Pengadilan dan Surat Intruksi Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengadilan yang Bersih, Profesional dan Pelayanan yang Prima di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bapak Bayu Soho Rahardjo, SH.

Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung dan Mars Pengadilan Negeri Bengkalis lalu dilanjutkan dengan doa. Acara dilanjutkan dengan Pengarahan dan Serta Sosialisasi oleh ketua Pengadilan Negeri bengkalis bapak Bayu Soho Rahardjo, S.H.

Sosialisasi SE Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 adalah kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025. Surat Edaran ini mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur peradilan mengenai pentingnya menerapkan pola hidup sederhana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tetap semangat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya serta dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur peradilan dapat lebih memahami dan menerapkan pola hidup sederhana, serta meningkatkan integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dapat terus terjaga. .