Pengadilan Negeri Bengkalis


Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 14-07-2026 10:38:37

SOSIALISASI APLIKASI E-PERSIDANGAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) SE-PROVINSI RIAU E-MAIL CETAK DIALOG INTERAKTIF PRIMA (PENGADILAN TINGGI RIAU MENYAPA) EPISODE 22 DENGAN TEMA IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DAN SOSI



Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital peradilan serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan terintegrasi, Pengadilan Tinggi Riau kembali menyelenggarakan Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 22 secara hybrid (luring dan daring) dengan mengusung tema "Implementasi Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik dan Sosialisasi Aplikasi e-Persidangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi Riau", kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyongsong implementasi persidangan pidana secara elektronik yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.

πŸ‘©β€βš–οΈ Pembukaan Kegiatan

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, YM. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Hukum RI tentang penyelenggaraan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026.

Lebih lanjut disampaikan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat banding akan diberlakukan secara efektif. Oleh karena itu, seluruh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Rutan/Lapas/LPAS/LPKA di Provinsi Riau diharapkan telah siap dari sisi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, maupun tata kelola administrasi persidangan elektronik agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya menghadirkan teknologi dalam proses peradilan, tetapi juga membangun budaya kerja yang profesional, adaptif, dan kolaboratif guna memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

πŸŽ™οΈ Narasumber dan Moderator:

πŸ‘¨β€πŸ’» Narasumber
Melgisaputra Dwi Nanda, S.Kom., M.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Tinggi Riau

🎀 Moderator
Supriady, S.H.
Panitera Pengadilan Tinggi Riau

Dalam paparannya, Melgisaputra Dwi Nanda menjelaskan implementasi Aplikasi e-Persidangan sebagai sarana pendukung penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat banding. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme administrasi perkara, alur penggunaan aplikasi, integrasi proses persidangan elektronik, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan oleh seluruh satuan kerja guna mendukung implementasi kebijakan Mahkamah Agung secara optimal.

πŸ‘₯ Peserta Kegiatan

Dialog interaktif ini diikuti oleh unsur Aparat Penegak Hukum se-Provinsi Riau, yaitu: πŸ›οΈ Pengadilan Tinggi Riau bersama Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau βš–οΈ Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau 🏒 Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil IMIPAS) Riau beserta seluruh satuan kerja se-Wilayah Hukum Kanwil IMIPAS Riau

πŸ’¬ Diskusi Interaktif dan Penguatan Sinergi

Suasana diskusi berlangsung aktif dan konstruktif melalui sesi pemaparan materi, demonstrasi aplikasi, serta tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta baik secara luring maupun daring.

Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, standardisasi administrasi perkara, hingga koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh Aparat Penegak Hukum sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan secara seragam, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

πŸš€ Menuju Peradilan Digital yang Terintegrasi Melalui penyelenggaraan PRIMA Episode 22, Pengadilan Tinggi Riau kembali menegaskan komitmennya sebagai pelopor transformasi digital di lingkungan peradilan.

Kolaborasi yang erat antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan diharapkan mampu membangun ekosistem persidangan pidana elektronik yang terintegrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efisien, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Pengadilan Tinggi Riau terus mendukung terwujudnya Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan peradilan yang unggul dan berkeadilan.

✨ "One Quote" "Transformasi digital bukan sekadar mengubah cara bekerja, tetapi menyatukan kolaborasi seluruh Aparat Penegak Hukum untuk menghadirkan peradilan yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan berkeadilan."

.