Sita Marital

Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85.

Bantuan Hukum Online

mediasi

Tuanku Online adalah digitalisasi layanan hukum yang kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di Pengadilan.


Lebih Lanjut