Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 01-08-2024 10:29:10

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KEPULAUAN RIAU



Batam-Humas: Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan anggaran Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dengan 3 (tiga) lingkungan peradilan sewilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Ballroom Marriot Hotel Harbour Bay Batam.br>
Rapat kerja yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, S.H., M.H didampingi 7 (tujuh) anggota seperti Ichsan Soelistio, Dr. Supriansa, S.H., M.H, Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H, H. M. Nasir Djamil, M.Si, Mulfachri Harahap, S.H., M.H, dan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H.

Pada kesempatan ini Komisi III DPR meminta penjelasan para pimpinan pengadilan terkait realisasi anggaran, program prioritas dan kinerjanya, penanganan perkara dan kendala yang dihadapi dalam proses eksekusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan pegawai.

Rapat kerja dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, H. Alan Basyier, S.H., M.H.

Pada sesi pertama paparan disampaikan oleh KPT Kepri Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H yang menjelaskan perkara yang menonjol di PN Tanjungpinang yaitu narkotika dan kendala yang dihadapi oleh pengadilan seperti kosongnya jabatan KPN Natuna.

Selanjutnya paparan dari KPTA Kepri, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H yang menyampaikan kekurangan dalam infrastruktur seperti gedung kantor Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Pengadilan Agama Tarempa. Pada kesempatan yang sama KPTUN Tanjung Pinang, H. Alan Basyier, S.H., M.H juga menyampaikan bangunan gedung yang belum sesuai dengan prototype dari Mahkamah Agung.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.30 WIB dengan pertukaran plakat dan foto bersama. (Rs/Em/Rvs)

.