Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 03-11-2025 15:50:48
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM DILINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
BENGKALIS - HUMAS, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkalis dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran dibuka paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan.
2. Tempat pendaftaran berkas dikirim ke kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Jl. Karimun No.12, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau 28711.
3. Syarat-syarat pendaftaran :
a. Surat permohonan menjadi Mediator Non Hakim yang ditujuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis;
b. Daftar Riwayat hidup;
c. Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
d. Salinan sah Ijazah Pendidikan terakhir;
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkalis, 3 November 2025
Ketua,
dto
BAYU SOHO RAHARDJO, SH
.