Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 01-08-2016 11:10:11

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI DENGAN 3 (TIGA ) LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN



Pengadilan Militer I-03 Padang melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Sening tanggal 13 Mei 2013 di Ruang Sidang Utama (Ruang Cakra), acara persidangan dilakukan mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (Koat) Roza Maimun, SH, Anggota I Mayor Sus Jonarku, SH dan Anggota II Mayor CHK Abdul Halim, SH serta Oditur (Penuntut) Mayor CHK Rudi Yusdiharto, SH. Dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Pemijaman Ruang sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Pengadilan Militer I-03 Padang dalam rangka pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi, dimana saksi yang akan diperiksa sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan Bangkinang, hal ini dilakukan guna lebih memudahkan dalam pemeriksaan saksi mengingat saksi sedang ditahan karena untuk membawa saksi ke Pengadilan Militer I-03 Padang prosesnya tidak mudah mengingat prosedur dan resiko terhadap tahanan yang akan dibawanya.

Pihak Pengadilan Negeri Bangkinang secara terbuka dan mendukung agenda ini karena momentum ini merupakan bukti hasil kerjasama yang baik antar peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menangani perkara-perkara yang ada. (Admin PN BKN)

.