Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 12-06-2026 11:26:42
PENGADILAN TINGGI RIAU MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMBEKALAN PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Pengadilan Tinggi Riau menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Peningkatan Kompetensi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat profesionalisme aparatur, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. ⚖️✨
Kegiatan dilaksanakan di Ruang VIP Pengadilan Tinggi Riau dan dihadiri oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTSP, Pejabat Pengelola PTSP, Penanggung Jawab PTSP, serta seluruh Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Riau yang bertugas pada berbagai layanan front office dan pelayanan informasi.
Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kualitas pelayanan petugas PTSP agar mampu melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan yang berlaku, sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, ramah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai regulasi dan kebijakan terbaru yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan pada Pengadilan Tinggi Riau, di antaranya:
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan atas SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Riau sebagai pedoman pelaksanaan layanan kepada masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Core Values ASN BerAKHLAK sebagai nilai dasar dan pedoman perilaku seluruh Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.
Dalam pembekalan tersebut juga ditegaskan kembali mengenai uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing petugas PTSP sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh petugas diharapkan memahami tugas pokok dan fungsi pada setiap layanan yang diberikan sehingga pelayanan dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur.
Selain penguatan regulasi, kegiatan juga membahas berbagai inovasi pelayanan publik yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, di antaranya SMART PTSP, PPIDPlus, serta Tuanku Online Versi 2 yang merupakan inovasi layanan bantuan hukum berbasis digital.
Tuanku Online Versi 2 menjadi salah satu inovasi unggulan Pengadilan Tinggi Riau yang menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), konsultasi hukum, konsultasi mediasi, mediasi online, layanan bagi paralegal, layanan bagi peace maker atau juru damai desa, hingga fitur Tanya PT – Konsultasi Mediasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan hukum secara daring dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Seluruh inovasi digital tersebut diharapkan dapat terus dioptimalkan pemanfaatannya sehingga mampu meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga diberikan penguatan terkait SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya mengenai tata cara permohonan informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, serta kewajiban badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Selain itu, petugas PTSP juga diingatkan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif kepada seluruh pengguna layanan, termasuk penyandang disabilitas, kelompok rentan, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak, sesuai prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan non-diskriminatif.
Melalui kegiatan pembekalan ini diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Tinggi Riau semakin memahami regulasi dan standar pelayanan yang berlaku, mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, serta memberikan layanan yang responsif, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Tinggi Riau terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, terpercaya, dan berintegritas.
.