Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 30-04-2026 20:49:57
WUJUDKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT, PN BENGKALIS GELAR PENYULUHAN HUKUM DAN SOSIALISASI LAYANAN PENGADILAN DI MPP KAB. BENGKALIS
BENGKALIS - HUMAS, Selasa 28 April 2026, Pengadilan Negeri Bengkalis berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan membuka akses seluas-luasnya melalui layanan Posbantuan Hukum, Prodeo (pembebasan biaya perkara) dan memastikan kelompok rentan, miskin, dan mereka yang berada di pelosok mendapatkan hak yang sama.
Hal ini dibuktikan dengan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi layanan pengadilan kepada pihak eksternal, yang bekerja sama dengan Pemda Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, bertempat di ruang pertemuan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Bengkalis di laksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Layanan Permohonan Eksekusi dan Biaya Panjar Eksekusi, Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara, Layanan Posbantuan Hukum (Posbakum), Layanan Pembebasan Biaya Perkara (prodeo), Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, dengan pemateri oleh Hakim PN Bengkalis Ibu Nur Khayyu Koyumi, S.H., M.H. dan Ibu Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., M.H. dan juga sosialisasi inovasi pelayanan publik milik PN Bengkalis diantaranya PTSP Virtual (Online), EPPID (Permohonan informasi publik secara online), Pajero (Petugas Antar Jemput Pelabuhan Roro secara Gratis), Peso (Pesan layanan otomatis berbasis WA), QRCode Template Perdata Permohonan, JDIH dan lain-lain, yang di paparkan oleh Sekretaris PN Bengkalis Jumari, S.T., M.H.
selanjutnya diwaktu yang sama dilaksanakan sosialisasi dan simulasi aplikasi inovasi Posbakum oleh kepala Subbag PTIP Fania Deli Praditya, S.Kom yaitu aplikasi TuankuOnline sebuah aplikasi inovasi dari Pengadilan Tinggi Riau yang telah lama di terapkan di PN Bengkalis, aplikasi ini membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum secara online kepada Petugas Posbakum PN Bengkalis
Untuk memastikan bahwa aplikasi inovasi TuankuOnline dapat di manfaatkan dengan baik oleh lapisan masyarakat dan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan, serta memastikan hak-hak konstitusional mereka terlindungi dengan penyediaan layanan hukum yang proaktif, humanis, dan menjangkau hingga ke tingkat lokal/pedesaan maka PN Bengkalis mengadakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Berbasis Komunitas di Tingkat Kecamatan dan Penerapan Aplikasi Inovasi Pos Bantuan Hukum (Tuanku Online) bersama Camat Bengkalis dan Camat Bantan.
Dalam sambutannya Ketua PN Bengkalis Ibu Lenny Lasminar, S.H., M.H. menyampaikan bawah kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan budaya hukum di masyarakat, serta memberikan akses keadilan yang merata, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum serta mempermudah prosedur layanan di pengadilan, selain itu perjanjian kerja sama dengan camat berguna untuk menyediakan tempat bagi Aparatur Kecamatan/ Kelurahan/ Desa atau tokoh masyarakat yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NLP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara damai dan adil (non-litigasi/ restorative justice) di tingkat dasar sehingga tidak semua permasalahan hukum harus dibawa sampai pengadilan, pemberdayaan paralegal pada tingkat kecamatan dengan melibatkan paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) atau masyarakat setempat dalam memberikan bantuan hukum awal.
Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP., M.SI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dan siap mendukung program dari PN Bengkalis dalam upaya memperluas akses keadilan bagi warga di bengkalis, dengan adanya aplikasi inovasi tuankuonline ini akan menjadi sarana kepada masyarakat di bengkalis untuk mendapatkan layanan posbakum secara online, senada dengan itu Aulia Fikri, S.Sos., M.Si. Camat Bantan juga menyampaikan sangat mendukung kegiatan ini dan semoga dengan ada nya kerja sama ini akan banyak membantu masyarakat ditingkat desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat desa dengan pendekatan restorative justice, kami siap dan mendukung serta memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara damai dan adil (non-litigasi) sehingga ini meminimalisir proses penyelesaian sampai ke ranah pengadilan, cukup di selesaikan di tingkat dasar atau desa.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai instansi mulai dari Bagian Hukum Pemda Bengkalis, kejaksaan, kepolisian, Lapas, Camat, para Lurah/Kepala Desa, pengacara/advokat, LBH, Mediator Non Hakim, Perbankan, PWI dan rekan media ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Diharapkan melalui sinergi ini, kesadaran hukum masyarakat di bengkalis meningkat secara signifikan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin kuat.
Sebagai puncak dari rangkaian acara, jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Bengkalis bersama peserta sosialisasi komitmen memberikan dukungan penuh kepada PN Bengkalis dalam mebangun Zona Integritas (ZI) dan anti gratifikasi untuk menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan melayani dengan melakukan Pembentangan Spanduk Public Campaign Zona Integritas (ZI) Mempertahankan WBK dan Menuju WBBM serta Spanduk Gerakan Anti Gratifikasi di ruang acara.
.