 
  
 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
 
  
 
	
	Nama Lengkap: NOFRILINA SANTI TAMPUBOLON, S.H
	
	NIP : 198411262019032004
	Tempat/ Tanggal Lahir : Medan / 1984-11-26
	Jabatan : Panitera Pengganti
	Ruang : Penata Muda  Tk. 1
	Golongan : III/b
	No. Karpeg : B12031967
	Agama : Kristen Protestan
	
	
 
  
 
	
	Nama Lengkap: ANITA, A.Md.
	
	NIP : 199603142022032010
	Tempat/ Tanggal Lahir : Siak / 14 Maret 1996
	Jabatan : Pengelola Penanganan Perkara, Panitera Muda Pidana
	Ruang : Pengatur
	Golongan : II/c
	No. Karpeg : -
	Agama : Islam
	
	
 
  
 
	
	Nama Lengkap: THERESSA, S.H.
	
	NIP : 200001102024052001
	Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkalis / 10 Januari 2000
	Jabatan : Klerek - Analis Perkara Peradilan, Panitera Muda Pidana
	Ruang : Penata Muda
	Golongan : III/a
	No. Karpeg : -
	Agama : Kristen Protestan
	
	
 
  
 
	
	Nama Lengkap: AMRI HAKIM, A.Md
	
	NIP : 199210182025061005
	Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkalis / 18 Oktober 1992
	Jabatan : Klerek-Dokumentalis Hukum, Panitera Muda Pidana
	Ruang : Pengatur
	Golongan : II/c
	No. Karpeg : -
	Agama : Islam