.jpeg)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
Nama Lengkap: NOFRILINA SANTI TAMPUBOLON, S.H
NIP : 198411262019032004
Tempat/ Tanggal Lahir : Medan / 1984-11-26
Jabatan : Panitera Pengganti
Ruang : Penata Muda Tk. 1
Golongan : III/b
No. Karpeg : B12031967
Agama : Islam
Nama Lengkap: ANITA, A.Md.
NIP : 199603142022032010
Tempat/ Tanggal Lahir : Siak / 14 Maret 1996
Jabatan : Pengelola Penanganan Perkara, Panitera Muda Pidana
Ruang : Pengatur
Golongan : II/c
No. Karpeg : -
Agama : Islam
Nama Lengkap: THERESSA, S.H.
NIP : 200001102024052001
Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkalis / 10 Januari 2000
Jabatan : Klerek - Analis Perkara Peradilan, Panitera Muda Pidana
Ruang : Penata Muda
Golongan : III/a
No. Karpeg : -
Agama : Kristen Protestan
Nama Lengkap: AMRI HAKIM, A.Md
NIP : 199210182025061005
Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkalis / 18 Oktober 1992
Jabatan : Klerek-Dokumentalis Hukum, Panitera Muda Pidana
Ruang : Pengatur
Golongan : II/c
No. Karpeg : -
Agama : Islam
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) LOKET PIDANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS