PROSEDUR BERPERKARA PERDATA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Informasi Prosedur Beracara Perdata Pengadilan Negeri Bengkalis

PERKARA PERDATA

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui  http://ecourt.mahkamahagung.go.id  
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik melalui  http://ecourt.mahkamahagung.go.id

Pendaftaran Upaya Hukum Banding

Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)