TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Informasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Negeri Bengkalis

Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing pimpinan, hakim, pejabat struktural/fungsional Pengadilan Negeri Bengkalis adalah sebagai berikut :

Ketua Pengadilan Tugas Jabatan :

Adalah membina, mengkoordinasikan dan memimpin penyelenggaraan tugas bidang tehnis dan administrasi peradilan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Wakil Ketua Pengadilan Tugas Jabatan

Adalah Pejabat untuk membantu Ketua Pengadilan Melakukan Pengawasan Internal Pengadilan.

Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan Fungsi :

Majelis Hakim

Fungsi Dan Tanggung Jawab

Panitera Tugas Jabatan

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Teknis dan Administrasi Perkara serta Menyelesaikan Surat-surat yang berkaitan dengan Perkara.

Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan Fungsi :

Panitera Muda Perdata Tugas Jabatan

Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Perdata

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Panitera Muda Pidana Tugas Jabatan

Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Pidana.

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Panitera Muda Hukum Tugas Jabatan

Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data Perkara, Penataan Arsip Perkara serta Pelaporan pada Pengadilan Negeri Bengkalis.

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Sekretaris

Tugas Jabatan

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia, Serta Sarana dan Prasarana di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Program dan Anggaran;

Sub Bagian Umum dan Keuangan Tugas dan fungsinya :

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Tugas Jabatan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan fungsi :

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Tugas Jabatan

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan fungsi :

Kelompok Fungsional Panitera Pengganti Tugas dan fungsinya:

Jurusita pengganti Tugas dan fungsinya: