SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Pentepan Kinerja Tahunan (PKT), restrukturisasi program dan kegiatan, Indikator Kinerja Utama (IKU ), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  2. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  3. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  4. Memantau pelaksanaan DIPA;
  5. Mengkoordinir segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
  6. Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  7. Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  8. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  9. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
  10. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  11. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  12. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing - masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
  13. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (e- Monev DJA);
  14. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP;
  15. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  16. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
DAFTAR PEGAWAI SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS


Nama Lengkap: ZAKARIA, S.T.
NIP : 199406092025211039
Tempat/ Tanggal Lahir : Sungai Injab / 09 Juni 1994
Jabatan : Penata Layanan Operasional, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bengkalis
Ruang : -
Golongan : -
No. Karpeg : -
Agama : Islam

Nama Lengkap: JUPRIYADI
NIP : 199003212025211037
Tempat/ Tanggal Lahir : Renak Dungun / 21 Maret 1990
Jabatan : Operator Layanan Operasional, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bengkalis
Ruang : -
Golongan : -
No. Karpeg : -
Agama : Islam







STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

[Download Pdf]






PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id

Copyright©2016. All Rights Reserved.
|halaman utama| |kontak kami| |email| |pengaduan| |Peta Website (Site Maps)|
| | | |
|Pengaduan Telp/SMS/WA Ke:08117500071|