JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Dalam melaksanakan tugas tersebut, Jurusita menyelenggarakan fungsi :

  • Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan.
  • Membantu Hakim dalam hal :
    • Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;
    • Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, proses- proses dan pemberitahuan ;
    • Melakukan Penyitaan
    • Membuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
    • Melakukan Eksekusi
DAFTAR PEJABAT FUNGSIONAL JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Nama Lengkap: SURIKA ADIUSTRYA, SE,Sy.
NIP : 198908232009122001
Tempat/ Tanggal Lahir : Pekanbaru / 23 Agustus 1989
Jabatan : Juru Sita
Ruang : Penata Muda Tingkat I
Golongan : III/b
No. Karpeg : P396435
Agama : Islam

Nama Lengkap: ERIZAL
NIP : 197812052014081002
Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkalis / 05 Desember 1978
Jabatan : Juru Sita
Ruang : Pengatur
Golongan : II/c
No. Karpeg : B12013948
Agama : Islam








PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id

Copyright©2016. All Rights Reserved.
|halaman utama| |kontak kami| |email| |pengaduan| |Peta Website (Site Maps)|
| | | |
|Pengaduan Telp/SMS/WA Ke:08117500071|