PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA SECARA ECOURT PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Proses Pengajuan perkara Perdata melalui e-Court

Pengajuan perkara Perdata melalui e-Court (layanan elektronik pengadilan) di Pengadilan Negeri meliputi lima tahap utama: pembuatan akun, pendaftaran online, pembayaran panjar biaya, verifikasi berkas, dan penerbitan nomor perkara.

Prosedur lengkapnya dapat disimak melalui rincian berikut:

  • 1. Pendaftaran Akun Pengguna
  • Advokat: Dapat membuat akun secara mandiri melalui portal resmi Mahkamah Agung e-Court dan akan divalidasi oleh Pengadilan Tinggi tempat Anda disumpah.
  • Perseorangan / Badan Hukum: Dapat mendaftar secara mandiri di website e-Court atau dengan mendatangi meja layanan e-Court (PTSP) di Pengadilan Negeri setempat dengan membawa KTP, email aktif, dan nomor rekening bank nasional.
  • 2. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)

Setelah memiliki akun, login ke sistem dan pilih menu pendaftaran perkara:

  • Pilih jenis perkara yang diajukan (Gugatan, Gugatan Sederhana, atau Permohonan).
  • Pilih Pengadilan Negeri tujuan (misalnya: Pengadilan Negeri domisili pihak Tergugat/Pemohon).
  • Isi data para pihak (Penggugat/Tergugat atau Pemohon) secara lengkap.
  • Unggah berkas perkara yang disyaratkan dalam format PDF yang sudah ditandatangani serta format Word/Doc yang belum ditandatangani.
  • 3. Pembayaran Panjar Biaya (e-Payment)
  • Sistem akan secara otomatis menerbitkan taksiran biaya perkara (e-SKUM) beserta nomor pembayaran Virtual Account.
  • Lakukan pembayaran biaya panjar melalui bank yang ditunjuk dalam batas waktu 1x24 jam. Bukti pembayaran akan terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
  • 4. Verifikasi Berkas
  • Petugas Kepaniteraan Pengadilan Negeri akan melakukan verifikasi formil terhadap dokumen yang Anda unggah.
  • Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan didaftarkan. Jika ada perbaikan, Anda akan diminta melengkapinya melalui sistem.
  • 5. Penerbitan Nomor Perkara & Pemanggilan (e-Summons)
  • Setelah diverifikasi dan disetujui, Ketua Pengadilan Negeri akan memberikan Nomor Perkara.
  • Pemanggilan sidang pertama dan proses persidangan selanjutnya (termasuk pertukaran dokumen seperti replik/duplik) akan dikirimkan secara elektronik melalui email yang terdaftar

 

Proses persidangan Perkara Perdata secara e-Court

Proses persidangan secara e-Court (khususnya melalui fitur e-Litigasi) di Pengadilan Negeri dilaksanakan berdasarkan persetujuan para pihak dan dipandu oleh Majelis Hakim secara elektronik.

Tahapan proses persidangan e-Litigasi berjalan sebagai berikut:

  • 1. Persetujuan e-Litigasi (Sidang Pertama)
  • Pihak Penggugat/Pemohon otomatis dianggap setuju karena mendaftar lewat e-Court.
  • Pihak Tergugat dihadirkan pada sidang pertama secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri.
  • Hakim akan menawarkan dan meminta persetujuan Tergugat untuk bersidang secara elektronik (e-Litigasi).
  • Jika Tergugat setuju, domisili elektronik (email) Tergugat akan dicatat, dan jadwal sidang (kalender akademik) ditetapkan bersama.
  • 2. Pertukaran Dokumen Elektronik

Setelah jadwal disepakati, proses jawab-menjawab dilakukan sepenuhnya melalui unggahan dokumen di aplikasi e-Court tanpa perlu datang ke pengadilan:

  • Jawaban Tergugat: Tergugat mengunggah berkas jawaban sesuai batas waktu di kalender sidang.
  • Replik Penggugat: Penggugat mengunggah tanggapan atas jawaban Tergugat.
  • Duplik Tergugat: Tergugat mengunggah tanggapan terakhir atas replik Penggugat.
  • Dokumen harus diunggah dalam format PDF (bertanda tangan) dan teks (.doc/.docx).
  • 3. Pembuktian (Sidang Tatap Muka / Hybrid)
  • Bukti Surat: Dokumen bukti surat wajib diunggah terlebih dahulu ke sistem e-Court dalam format PDF.
  • Verifikasi & Saksi: Para pihak tetap wajib datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri untuk mencocokkan dokumen asli (inkracht) bukti surat, serta menghadirkan saksi atau ahli secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
  • 4. Kesimpulan (Kesimpulan Elektronik)
  • Setelah tahap pembuktian selesai, masing-masing pihak menyusun dokumen kesimpulan.
  • Dokumen kesimpulan tersebut diunggah kembali ke dalam sistem e-Court sesuai jadwal yang ditentukan.
  • 5. Pembacaan Putusan (e-Decision)
  • Majelis Hakim akan mempelajari seluruh berkas dan menyusun putusan secara elektronik.
  • Putusan dibacakan secara virtual oleh Hakim dengan cara mengunggah salinan putusan ke dalam sistem e-Court pada hari sidang putusan.
  • Para pihak tidak perlu datang ke pengadilan; sistem akan mengirimkan notifikasi dan salinan putusan resmi langsung ke akun e-Court masing-masing.

 

Alur Informasi Penyelesaian Perkara Perdata

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK (E-BERPADU) PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Pengajuan atau pelimpahan perkara pidana secara elektronik (E-Berpadu)

Pengajuan atau pelimpahan perkara pidana secara elektronik ke Pengadilan Negeri dilakukan melalui situs resmi e-Berpadu Mahkamah Agung. Prosedur ini wajib digunakan oleh aparat penegak hukum, seperti Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk pelimpahan berkas perkara, serta Advokat/Penasihat Hukum untuk pendaftaran praperadilan atau upaya hukum pidana.

Secara garis besar, alur kerja pengajuan perkara pidana terbagi menjadi beberapa tahapan utama:

1. Pendaftaran dan Aktivasi Akun

  • Aparat Hukum & Advokat: Wajib melakukan registrasi akun menggunakan email aktif dan nomor WhatsApp untuk menerima notifikasi status perkara.
  • Verifikasi: Data akun Penasihat Hukum atau Penyidik akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas pengadilan sebelum bisa mengakses penuh fitur aplikasi.

2. Tahap Pelimpahan Berkas Perkara (Oleh Penuntut Umum)

Untuk melimpahkan berkas perkara pidana yang telah dinyatakan P21 (lengkap) ke Pengadilan Negeri, prosedurnya adalah:

  • Masuk ke Sistem: Penuntut Umum melakukan login di laman e-Berpadu.
  • Pilih Layanan: Masuk ke menu e-Pelimpahan, pilih sub-menu Dokumen P21, lalu klik Tambah.
  • Input Data Perkara: Mengisi data terdakwa, pasal yang didakwakan, riwayat penahanan, serta daftar barang bukti secara lengkap.
  • Unggah Dokumen (PDF): Mengunggah berkas wajib seperti Surat Dakwaan, Berkas Perkara Penyidikan, Surat Perintah Penahanan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Kirim Perkara: Memeriksa kembali ringkasan data lalu klik Kirim/Submit.

3. Tahap Pengajuan Praperadilan atau Upaya Hukum (Oleh Penasihat Hukum)

Jika mengajukan praperadilan atau upaya hukum (Banding/Kasasi) elektronik:

  • Pilih Menu: Klik menu Praperadilan Elektronik atau Upaya Hukum pada dashboard aplikasi.
  • Cari Nomor Perkara: Memasukkan nomor perkara dasar atau mengisi form permohonan baru.
  • Unggah Dokumen Syarat: Mengunggah berkas permohonan/memori beserta Surat Kuasa Khusus dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang sah dalam format PDF.

4. Proses Verifikasi dan Registrasi di Pengadilan

  • Notifikasi Otomatis: Setelah berkas dikirim, sistem secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui WhatsApp/Email kepada petugas Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri setempat.
  • Pemeriksaan Dokumen: Petugas pengadilan memeriksa kelengkapan formil berkas digital yang diajukan.
  • Registrasi SIPP: Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas akan menyetujui permohonan tersebut dan melanjutkannya ke proses registrasi Nomor Perkara resmi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

Alur Informasi Penyelesaian Perkara Pidana

Poster Tata Cara Pendaftaran Pengguna Secara E-Court

Poster Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Poster Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

Poster Panggilan Secara Elektronik (E-Summons)

Poster Kemudahan menggunakan E-Court

Panduan Manual E-court :

1. user_manual_e-Court_untuk_advokat.pdf

2. user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_tingkat_pertama.pdf

3. user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_banding.pdf

4. user_manual_fitur_ecourt_pada_SIPP.pdf