BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan,
bahwa Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepegawaian.
- Menyusun program kerja dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan / kepegawaian dan analisa jabatan.
- Mengumpulkan bahan Pengolahan data, penataan kelembagaan dan analisa jabatan
- Mengorganisir dan mengawasi tugas - tugas kepegawaian kepada staf yang berada dibawahnya.
- Memberikan pertimbangan - pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenai hal - hal yang berhubungan dengan kelancaran tugas - tugas dibidang kepegawaian.
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas - tugas dibidang kepegawaian kepada pimpinan/atasan.
- Melaksanakan dan Menyiapkan data yang berhubungan dengan kepangkatan, kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan usulan pensiun.
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberhentian, Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin pegawai.
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan mutasi pegawai dan Jabatan.
- Menghimpun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian.
- Membuat Surat izin Cuti Pegawai dan Mengelola Surat Dinas Masuk dan Keluar.
- Membuat surat Tugas, Surat Penunjukan / Pendelegasian dan mengelola Surat masuk dan keluar.
- Membuat laporan Bulanan Data Pegawai.
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan;
BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan,
bahwa Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan, Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi
- Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
- Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman
- Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
- Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor
- Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
- Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
- Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
- Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
- Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
- Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
- Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan