BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
b. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.


BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
i. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.


BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi::

a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
f. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
g. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

BAGAN ORGANISASI KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

1) Menerima, memeriksa, mengonsep dan mengarsipkan dokumen/ surat elektronik maupun berkas fisik (surat masuk dan surat keluar) pada Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
2) Melaksanakan tugas perencanaan anggaran atau penyusunan anggaran (RKAKL) serta menyiapkan dokumen pendukungnya;
3) Membuat Usulan Revisi anggaran serta menyiapkan dokumen pendukungnya;
4) Membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Anggaran;
5) Melakukan pembaharuan/perbaikan konten website pengadilan dan Mengupdate aplikasi inovasi layanan pengadilan;
6) Monitoring pemeliharaan ketersediaan akses internet dan jaringan (LAN);
7) Monitoring pemeliharaan pemanfaat perangkat IT (Komputer, laptop dan printer);
8) Monitoring secara berkala sincronisasi SIPP ke MA RI, PT Pekanbaru, Website Pengadilan;
9) Monitoring dan pemeliharaan secara berkala Backup database aplikasi SIPP, PTSP dan lainnya;
10) Menyusun Laporan SAKIP (Laporan LKjIP, IKU, Renstra, PKT, RKT dan Rencana Aksi);
11) Menyusun Laporan Kegiatan Tahunan dan laporan lainnya;
12) Membuat laporan monitoring dan evaluasi pemanfatan Teknologi Informasi;
13) Membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja SAKIP;
14) Menyiapkan SK (Surat Keputusan) yang berkaitan dengan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.


BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepegawaian.
  2. Menyusun program kerja dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan / kepegawaian dan analisa jabatan.
  3. Mengumpulkan bahan Pengolahan data, penataan kelembagaan dan analisa jabatan
  4. Mengorganisir dan mengawasi tugas - tugas kepegawaian kepada staf yang berada dibawahnya.
  5. Memberikan pertimbangan - pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenai hal - hal yang berhubungan dengan kelancaran tugas - tugas dibidang kepegawaian.
  6. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas - tugas dibidang kepegawaian kepada pimpinan/atasan.
  7. Melaksanakan dan Menyiapkan data yang berhubungan dengan kepangkatan, kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan usulan pensiun.
  8. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberhentian, Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin pegawai.
  9. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan mutasi pegawai dan Jabatan.
  10. Menghimpun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian.
  11. Membuat Surat izin Cuti Pegawai dan Mengelola Surat Dinas Masuk dan Keluar.
  12. Membuat surat Tugas, Surat Penunjukan / Pendelegasian dan mengelola Surat masuk dan keluar.
  13. Membuat laporan Bulanan Data Pegawai.
  14. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan;



BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS



Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan, Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi
  3. Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  4. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
  5. Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman
  6. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
  7. Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor
  8. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan
  9. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  10. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  11. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
  12. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
  13. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  14. Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
  16. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  17. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
  18. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  19. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan



PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id

Copyright©2016. All Rights Reserved.
|halaman utama| |kontak kami| |email| |pengaduan| |Peta Website (Site Maps)|
| | | |
|Pengaduan Telp/SMS/WA Ke:08117500071|