PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

 

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA SECARA ECOURT PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Proses Pengajuan perkara Perdata melalui e-Court

Pengajuan perkara Perdata melalui e-Court (layanan elektronik pengadilan) di Pengadilan Negeri meliputi lima tahap utama: pembuatan akun, pendaftaran online, pembayaran panjar biaya, verifikasi berkas, dan penerbitan nomor perkara.

Prosedur lengkapnya dapat disimak melalui rincian berikut:

Setelah memiliki akun, login ke sistem dan pilih menu pendaftaran perkara:

 

Proses persidangan Perkara Perdata secara e-Court

Proses persidangan secara e-Court (khususnya melalui fitur e-Litigasi) di Pengadilan Negeri dilaksanakan berdasarkan persetujuan para pihak dan dipandu oleh Majelis Hakim secara elektronik.

Tahapan proses persidangan e-Litigasi berjalan sebagai berikut:

Setelah jadwal disepakati, proses jawab-menjawab dilakukan sepenuhnya melalui unggahan dokumen di aplikasi e-Court tanpa perlu datang ke pengadilan:

 

Alur Informasi Penyelesaian Perkara Perdata

INFORMASI PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK (E-BERPADU) PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Pengajuan atau pelimpahan perkara pidana secara elektronik (E-Berpadu)

Pengajuan atau pelimpahan perkara pidana secara elektronik ke Pengadilan Negeri dilakukan melalui situs resmi e-Berpadu Mahkamah Agung. Prosedur ini wajib digunakan oleh aparat penegak hukum, seperti Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk pelimpahan berkas perkara, serta Advokat/Penasihat Hukum untuk pendaftaran praperadilan atau upaya hukum pidana.

Secara garis besar, alur kerja pengajuan perkara pidana terbagi menjadi beberapa tahapan utama:

1. Pendaftaran dan Aktivasi Akun

  • Aparat Hukum & Advokat: Wajib melakukan registrasi akun menggunakan email aktif dan nomor WhatsApp untuk menerima notifikasi status perkara.
  • Verifikasi: Data akun Penasihat Hukum atau Penyidik akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas pengadilan sebelum bisa mengakses penuh fitur aplikasi.

2. Tahap Pelimpahan Berkas Perkara (Oleh Penuntut Umum)

Untuk melimpahkan berkas perkara pidana yang telah dinyatakan P21 (lengkap) ke Pengadilan Negeri, prosedurnya adalah:

  • Masuk ke Sistem: Penuntut Umum melakukan login di laman e-Berpadu.
  • Pilih Layanan: Masuk ke menu e-Pelimpahan, pilih sub-menu Dokumen P21, lalu klik Tambah.
  • Input Data Perkara: Mengisi data terdakwa, pasal yang didakwakan, riwayat penahanan, serta daftar barang bukti secara lengkap.
  • Unggah Dokumen (PDF): Mengunggah berkas wajib seperti Surat Dakwaan, Berkas Perkara Penyidikan, Surat Perintah Penahanan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Kirim Perkara: Memeriksa kembali ringkasan data lalu klik Kirim/Submit.

3. Tahap Pengajuan Praperadilan atau Upaya Hukum (Oleh Penasihat Hukum)

Jika mengajukan praperadilan atau upaya hukum (Banding/Kasasi) elektronik:

  • Pilih Menu: Klik menu Praperadilan Elektronik atau Upaya Hukum pada dashboard aplikasi.
  • Cari Nomor Perkara: Memasukkan nomor perkara dasar atau mengisi form permohonan baru.
  • Unggah Dokumen Syarat: Mengunggah berkas permohonan/memori beserta Surat Kuasa Khusus dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang sah dalam format PDF.

4. Proses Verifikasi dan Registrasi di Pengadilan

  • Notifikasi Otomatis: Setelah berkas dikirim, sistem secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui WhatsApp/Email kepada petugas Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri setempat.
  • Pemeriksaan Dokumen: Petugas pengadilan memeriksa kelengkapan formil berkas digital yang diajukan.
  • Registrasi SIPP: Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas akan menyetujui permohonan tersebut dan melanjutkannya ke proses registrasi Nomor Perkara resmi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

Alur Informasi Penyelesaian Perkara Pidana

Poster Tata Cara Pendaftaran Pengguna Secara E-Court

Poster Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Poster Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

Poster Panggilan Secara Elektronik (E-Summons)

Poster Kemudahan menggunakan E-Court

Panduan Manual E-court :

1. user_manual_e-Court_untuk_advokat.pdf

2. user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_tingkat_pertama.pdf

3. user_manual_e-Court_untuk_pengadilan_banding.pdf

4. user_manual_fitur_ecourt_pada_SIPP.pdf