Informasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Negeri Bengkalis
Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing pimpinan, hakim, pejabat struktural/fungsional Pengadilan Negeri Bengkalis adalah sebagai berikut :
Ketua Pengadilan Tugas Jabatan :
Adalah membina, mengkoordinasikan dan memimpin penyelenggaraan tugas bidang tehnis dan administrasi peradilan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan ;
- Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi ;
- Mengawasi penyelenggaraan administrasi keuangan perkara dan keuangan rutin / pembangunan ;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun PPNPN dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan ;
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan optimal dan seksama ;
- Menerima, Memeriksa dan Memutus Perkara, Minutasi perkara dan Melakukan Mediasi.
Wakil Ketua Pengadilan Tugas Jabatan
Adalah Pejabat untuk membantu Ketua Pengadilan Melakukan Pengawasan Internal Pengadilan.
Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi ;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun PPNPN dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan ;
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan optimal dan seksama ;
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua
- Mengawasi pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang ada;
- Menetapkan penunjukan Hakim Perkara Pelanggaran Lalu Lintas ;
- Menetapkan penunjukan Hakim Perkara Tindak Pidana Cepat / Tipiring ;
- Mengeluarkan penetapan penyitaan, penggeledahan, penetapan persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan ;
- Menetapkan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum;
- Menetapkan Hakim Perkara Perdata Permohonan ;
- Memonitoring / mengawasi pengisian data SIPP dan minutasi perkara.
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku ;
- Mengadakan pengawasan terhadap Disiplin Kerja ;
- Melaksanakan tugas Baperjakat bersama-sama anggota Baperjakat lainya dalam rangka promosi, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural maupun fungsional ;
- Mengadakan Rakor pengawasan setiap bulan / berkala dengan Hakim pengawas bidang, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian, dengan hasil laporan secara tertulis ;
- Menerima, Memeriksa dan Memutus Perkara, Minutasi perkara dan Melakukan Mediasi
Majelis Hakim
Fungsi Dan Tanggung Jawab
- Menetapkan hari sidang.
- Mengeluarkan Perintah Penahanan dengan Penetapan terhadap diri Terdakwa jika dipandang perlu.
- Melaksanakan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
- Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah
- Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
- Hakim bertanggung jawab atas minutasi berkara perkara yang sudah putus.
- Memberikan laporan terhadap pelaksanaan persidangan secara periodik kepada Wakil Ketua Pengadilan dan/ Ketua Pengadilan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dibidang perdata, pidana, hukum, keuangan, personalia dan umum yang ditugaskan kepadanya.
- Menerima, Memeriksa dan Memutus Perkara ;
- Meminutasi Perkara ;
- Melakukan Mediasi ;
- Melaksanakan Pengawasan Bidang ;
- Dan lain-lain yang ditugaskan pimpinan.
Panitera Tugas Jabatan
Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Teknis dan Administrasi Perkara serta Menyelesaikan Surat-surat yang berkaitan dengan Perkara.
Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari apbn dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
Panitera Muda Perdata Tugas Jabatan
Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Perdata
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim berdasarkan penetapan penunjukkan majelis hakim dari ketua pengadilan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada pengadilan tinggi dan mahkamah agung;
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada panitera muda hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
Panitera Muda Pidana Tugas Jabatan
Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Pidana.
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitera Muda Hukum Tugas Jabatan
Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data Perkara, Penataan Arsip Perkara serta Pelaporan pada Pengadilan Negeri Bengkalis.
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Sekretaris
Tugas Jabatan
Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Sumber Daya Manusia, Serta Sarana dan Prasarana di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Urusan Perencanaan
Program dan Anggaran;
- Melaksanakan Urusan Kepegawaian;
- Melaksanakan Urusan Keuangan;
- Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Penataan Organisasi dan Tata Laksana;
- Melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik;
- Melaksanakan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, dan Perpustakaan;
- Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Dokumentasi serta Pelaporan pada Pengadilan Negeri Bengkalis ;
- Melaksanakan Fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sub Bagian Umum dan Keuangan Tugas dan fungsinya :
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Fungsi Dan Tanggungjawab Menyelenggarakan Fungsi :
- Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi
- Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
- Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman
- Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
- Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor
- Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
- Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
- Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
- Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
- Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis
- Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
- Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan
- .
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Tugas Jabatan
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Pentepan Kinerja Tahunan (PKT), restrukturisasi program dan kegiatan, Indikator Kinerja Utama (IKU ), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
- Memantau pelaksanaan DIPA;
- Mengkoordinir segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
- Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
- Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing - masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (e- Monev DJA);
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Tugas Jabatan
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Fungsi Dan Tanggung Jawab Menyelenggarakan fungsi :
- Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepegawaian.
- Menyusun program kerja dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan / kepegawaian dan analisa jabatan.
- Mengumpulkan bahan Pengolahan data, penataan kelembagaan dan analisa jabatan
- Mengorganisir dan mengawasi tugas - tugas kepegawaian kepada staf yang berada dibawahnya.
- Memberikan pertimbangan - pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenai hal - hal yang berhubungan dengan kelancaran tugas - tugas dibidang kepegawaian.
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas - tugas dibidang kepegawaian kepada pimpinan/atasan.
- Melaksanakan dan Menyiapkan data yang berhubungan dengan kepangkatan, kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan usulan pensiun.
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberhentian, Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin pegawai.
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan mutasi pegawai dan Jabatan.
- Menghimpun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian.
- Membuat Surat izin Cuti Pegawai dan Mengelola Surat Dinas Masuk dan Keluar.
- Membuat surat Tugas, Surat Penunjukan / Pendelegasian dan mengelola Surat masuk dan keluar.
- Membuat laporan Bulanan Data Pegawai.
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan;
Kelompok Fungsional Panitera Pengganti Tugas dan fungsinya:
- Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
- Membantu Hakim dalam hal :
- Membuat penetapan hari sidang
- Membuat penetapan mengenai penahanan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanan terhadap diri Terdakwa.
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Meminutasi berkas perkara yang sudah putus dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengisi register penundaan hari sidang.
- Melaporkan perkara yang telah diputus kepada Panitera Muda Pidana atau Panitera Muda Perdata
Jurusita pengganti Tugas dan fungsinya:
- Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan.
- Membantu Hakim dalam hal :
- Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;
- Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan ;
- Melakukan Penyitaan
- Membuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Melakukan Eksekusi