PROSEDUR BERPERKARA PIDANA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Informasi Prosedur Beracara Pidana Pengadilan Negeri Bengkalis

 

PERKARA PIDANA

Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, maka Pengajuan Perkara Pidana dapat dilakukan secara elektronik melalui :  https://eberpadu.mahkamahagung.go.id  

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

PRAPERADILAN

  1. Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  2. Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d Undang-undang nomor 2025 tentang KUHAP diajukan oleh pihak ketiga.
  3. Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
  4. Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian Orang.
  5. Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  6. Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP diajukan oleh Korban atau pelapor kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

ACARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

  Dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

  1. Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  3. Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;
  4. Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
  5. Dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan
  6. Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP tidak dapat dimintakan banding.
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    1. Memori banding;
    2. Kontra memori banding;
    3. Memori kasasi;
    4. Kontra memori kasasi;
    5. Alasan peninjauan kembali;
    6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    7. Permohonan grasi/remisi;
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan.

PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA

  1. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  2. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.
  4. Dalam hal Pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  6. Berdasarkan pasal 289 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding.
  7. Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding.
  8. Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan
  9. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 289 ayat (3) KUHAP terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.
  10. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  11. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
  12. Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
  13. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi sesuai dengan pasal 288 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
  14. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  15. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum, selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.
  16. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  17. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.\

PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI PERKARA PIDANA 

  1. Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  2. Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada pasal 299 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP tidak dapat diajukan terhadap:
  3. putusan bebas;
  4. putusan berupa pemaafan Hakim;
  5. putusan berupa tindakan;
  6. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
  7. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat;
  8. Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
  9. Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan dan apabila pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.
  10. Permohonan kasasi yang melewati tanggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.
  11. Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima sesuai dengan pasal 303 ayat (1) KUHAP.
  12. Dalam pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
  13. Panitera memberitahukan dan menyerahkan memori kasasi/tambahan memori kasasi kepada pihak lain, dan dibuatkan relaasnya.
  14. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat format selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan kontra memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  15. Selama perkara kasasi belum diputus oleh MA, pemohon kasasi dapat mencabut permohonannya. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh Kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa dan Panitera membuat Akta Pencabutan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi dan Panitera serta diketahui oleh KPN, selanjutnya Akta pencabutan kasasi tersebut dikirim ke MA.
  16. Dalam hal perkara telah diputus oleh MA, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, untuk itu Panitera membuat relaas pemberitahuan putusan.
  17. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.

PENGAJUAN PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA

  1. Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
  3. Berdasarkan pasal 318 ayat (5) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a). jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala  tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b). salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau c). putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  4. a) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan huruf c KUHAP tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuannya, b) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b KUHAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
  6. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
  7. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
  8. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
  9. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  10. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
  11. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
  12. Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
  13. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
  14. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama: a) Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama; b) Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada; c) Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan; d) Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
  15. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
  16. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
  17. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.
  18. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada pasal 318 ayat (5) huruf a KUHAP atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.