PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi :

  • Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
  • Membantu Hakim dalam hal :
    • Membuat penetapan hari sidang
    • Membuat penetapan mengenai penahanan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanan terhadap diri Terdakwa.
    • Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
    • Meminutasi berkas perkara yang sudah putus dan telah berkekuatan hukum tetap.
    • Mengisi register penundaan hari sidang.
    • Melaporkan perkara yang telah diputus kepada Panitera Muda Pidana atau Panitera Muda Perdata.
DAFTAR PEJABAT FUNGSIONAL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Nama Lengkap: EKO SUSILO, S.H.
NIP : 197804132014081001
Tempat/ Tanggal Lahir : DUMAI / 1978-04-13
Jabatan : PANITERA PENGGANTI
Ruang : Penata Muda Tk. 1
Golongan : III/b
No. Karpeg : B12008952
Agama : Islam

Nama Lengkap: NOFRILINA SANTI TAMPUBOLON, S.H
NIP : 198411262019032004
Tempat/ Tanggal Lahir : Medan / 1984-11-26
Jabatan : Panitera Pengganti
Ruang : Penata Muda Tk. 1
Golongan : III/b
No. Karpeg : B12031967
Agama : Kristen Protestan








PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id

Copyright©2016. All Rights Reserved.
|halaman utama| |kontak kami| |email| |pengaduan| |Peta Website (Site Maps)|
| | | |
|Pengaduan Telp/SMS/WA Ke:08117500071|