Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 30-07-2026 15:25:51
PENGADILAN TINGGI RIAU PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS MELALUI SOSIALISASI UPG, MONEV MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGUATAN ZONA INTEGRITAS

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi UPG, Monev Manajemen Risiko, dan Penguatan Zona Integritas
Pekanbaru – Pengadilan Tinggi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kegiatan Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Risiko, serta Penguatan Zona Integritas yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Tinggi Riau, termasuk tenaga keamanan (security) dan tenaga outsourcing.
Kegiatan ini merupakan implementasi Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk penguatan komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Abdul Azis, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai gratifikasi bagi seluruh aparatur. Beliau mengingatkan agar setiap pegawai mampu membedakan antara pemberian yang diperbolehkan dengan pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh aparatur, tenaga outsourcing, maupun petugas keamanan wajib menjaga integritas, bekerja sesuai standar operasional prosedur, serta menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan dan pelaksanaan tugas. Prinsip tersebut tidak hanya diterapkan di lingkungan kantor, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan keluarga apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kedinasan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau atas komitmen yang selama ini telah ditunjukkan dalam menjaga integritas dengan tidak menerima penghasilan maupun pemberian selain yang telah menjadi hak sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Riau akan menghadapi tahapan Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta siap memberikan informasi yang benar, jelas, dan sesuai fakta apabila diwawancarai oleh tim evaluator.
Lebih lanjut, beliau menginstruksikan agar setiap atasan langsung secara berkelanjutan melakukan internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK, memperkuat budaya antigratifikasi, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi di unit kerja masing-masing. Integritas harus menjadi budaya kerja yang diwujudkan melalui sikap jujur, bertanggung jawab, konsisten, disiplin, serta memiliki komitmen tinggi dalam menjaga marwah dan nama baik lembaga peradilan.
Pada sesi berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Dr. Dahlan, S.H., M.H. Dalam paparannya disampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi manajemen risiko harus dilakukan secara berkala dan didukung dengan penyusunan laporan yang menggambarkan kondisi riil satuan kerja. Setiap risiko juga perlu diidentifikasi berdasarkan tingkatannya agar langkah mitigasi dapat dirumuskan secara tepat, efektif, dan berkelanjutan. Selain itu, inovasi E-Persidangan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan, sekaligus memperkuat efektivitas dan efisiensi proses administrasi perkara.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Riau kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas, mengoptimalkan pengendalian gratifikasi, meningkatkan penerapan manajemen risiko, serta mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat. Seluruh aparatur diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas demi terwujudnya lembaga peradilan yang modern, terpercaya, dan berkelas dunia.
.