Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
Nama Lengkap: R RIONITA MEILANI SIMBOLON, S.H.
NIP : 198605162011012015
Tempat/ Tanggal Lahir : Pekanbaru / 16 Mei 1986
Jabatan : Panitera Muda Hukum
Ruang : Penata Tk. 1
Golongan : III/d
No. Karpeg : Q257611
Agama : Kristen Protestan
Nama Lengkap: MEGA BINTANG MANURUNG, A.Md.A.B.
NIP : 199811162022032011
Tempat/ Tanggal Lahir : Medan / 16 November 1998
Jabatan : Pengelola Penanganan Perkara, Panitera Muda Hukum
Ruang : Pengatur
Golongan : II/c
No. Karpeg : -
Agama : Kristen Protestan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) LOKET HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKALIS