HALAMAN UTAMA >> LAYANAN PUBLIK >> LAYANAN DISABILITAS >> PROSEDUR LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PROSEDUR LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Bengkalis
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan
Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.
Alur Persidangan Kaum Rentan
Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan. Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan. Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut. Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/ 12/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI
PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ETIKA BERINTERAKSI DAN MEDIA INFORMASI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN DISABILITAS