PROSEDUR LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Bengkalis

PROSEDUR PELAYANAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA
PADA PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan

  1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
  2. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.

Alur Persidangan Kaum Rentan

  1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan. Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan. Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut. Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
  2. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/ 12/2020 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

ETIKA BERINTERAKSI DAN MEDIA INFORMASI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN DISABILITAS