PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PN BENGKALIS



CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK PN BENGKALIS

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 A. Persyaratan Permohonan Pelayanan Informasi 

Bagan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
    a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    c. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

PROSEDUR PERMOHONAN PELAYANAN INFORMASI

B. Prosedur Permohonan Informasi Publik

Bagan Prosedur Permintaan Informasi

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    d. alamat;
    e. nomor telepon/pos-el;
    f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    g. rincian Informasi yang diminta;
    h. tujuan penggunaan Informasi;
    i. cara memperoleh Informasi; dan
    j. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formular permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pedoman.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Pedoman.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
    a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
    h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
    c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 

KEBIJAKAN DAN PERATURAN TERKAIT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PN BENGKALIS

NO.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN TERKAIT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1.
2.
3.
4.
5.

 

JENIS KEPUTUSAN NO TAHUN SURAT KEPUTUSAN TENTANG FILE
Keputusan KPN Bengkalis 3721 2022 SK tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis (W4.U7/3721/KP.04.5/10/2022 Tanggal 3 Oktober 2022)
Keputusan KPN Bengkalis 325 2023 Penunjukan Petugas Meja Informasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis (W4.U7/325/KP.04.5/1/2023 Tanggal 2 Januari 2023)
Keputusan KPN Bengkalis 332 2023 Penunjukan Petugas Meja Pengaduan dan Operator Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Bengkalis (W4.U6/332/KP.04.5/1/2023 Tanggal 2 Januari 2023)

 

KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI

Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Keterangan tersebut berisi :

Ada atau tidak informasi yang dimohonkan :

  • Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan;
  • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya-biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon :

  • Bervolume besar, atau;
  • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

BIAYA

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar perkara.

Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin :

  • Bervolume besar, atau;
  • Sedang dalam proses pembuatan.

Perpanjangan waktu tersebut tidaklebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada Pemohon.

KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

  • Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • Tidak tersedia informasi yang diumumkan;
  • Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • Pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan, atau;
  • Informasi yangdiberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) pada Mahkamah Agung.

Penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.