Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 31-07-2026 15:28:42
PELAKSANAAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN TINGGI RIAU, KEJAKSAAN TINGGI RIAU DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN RIAU TENTANG PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERDATA SECARA ELEKTRONIK

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Tentang Pelaksanaan Persidangan Perdata Secara Elektronik
Pekanbaru – Dalam upaya mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pelaksanaan persidangan pidana pada tingkat banding secara elektronik, Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau.
Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Abdul Azis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Riau. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, A.Md.IP., S.H., M.H. beserta jajaran.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum guna mendukung penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik yang efektif, efisien, aman, dan akuntabel. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi ketentuan KUHAP Tahun 2025, khususnya mengenai pelaksanaan persidangan pidana pada tingkat banding melalui sistem elektronik.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau bersepakat untuk membangun koordinasi yang lebih terpadu dalam penyediaan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta mekanisme pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjamin kelancaran proses peradilan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi persidangan pidana secara elektronik memerlukan dukungan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui kolaborasi yang erat antara Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, diharapkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat banding dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.
.