Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 11-09-2026 10:55:38
PENGADILAN TINGGI RIAU BERIKAN EDUKASI MEDIASI KEPADA PARA PEACEMAKER DALAM LAUNCHING PERDANA KOMPAK RIAU

Pekanbaru, 10 September 2026 — Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak Riau (KOMPAK RIAU) resmi hadir melalui kegiatan perdana sekaligus launching edisi pertama yang menjadi ruang kolaborasi bagi para peacemaker dalam memperkuat kapasitas, berbagi pengetahuan, serta membangun pemahaman bersama mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Riau hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi dan penguatan kapasitas kepada para peacemaker, khususnya terkait proses mediasi hingga penyusunan kesepakatan perdamaian. Keterlibatan Pengadilan Tinggi Riau merupakan bagian dari sinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tuanku Online dan siBapak dalam mendukung penguatan akses dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
⚖️ Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan materi dengan tema “Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian”. Beliau menekankan bahwa tahap mengakhiri proses mediasi merupakan bagian penting dalam memastikan hasil perdamaian tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi dapat dituangkan secara jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Mediator perlu membantu para pihak mengidentifikasi hasil yang telah dicapai, mencatat kesepakatan secara cermat, serta merancang tindak lanjut yang tepat.
Dalam penyusunan kesepakatan perdamaian, ditekankan pentingnya memperhatikan prinsip kejelasan, kelengkapan, kekhususan, kelayakan, dan keberlanjutan, sehingga setiap isi kesepakatan dapat dipahami dan dilaksanakan secara nyata oleh para pihak. Kesepakatan yang dibuat di luar pengadilan memiliki kekuatan mengikat sebagai perjanjian, namun apabila dikuatkan melalui Akta Perdamaian, kesepakatan tersebut memperoleh kekuatan eksekutorial dan kedudukan sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Tirolan Nainggolan, S.H., menyampaikan materi bertema “Tahapan Proses Mediasi”. Materi tersebut memberikan edukasi kepada para peacemaker mengenai tahapan pelaksanaan mediasi, peran mediator, serta prinsip-prinsip yang perlu dijaga dalam proses penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan proses yang mengedepankan kerja sama para pihak dengan mediator yang bersikap netral, menjaga kerahasiaan, bertindak profesional, serta aktif memfasilitasi para pihak untuk menemukan penyelesaian.
Tahapan proses mediasi dijelaskan melalui tiga bagian utama, yaitu tahap pembukaan dan penyampaian, tahap negosiasi, serta tahap penutupan. Pada tahap pembukaan, mediator membangun pemahaman awal mengenai tujuan dan tata cara mediasi serta menjelaskan perannya sebagai pihak yang netral. Tahap negosiasi diarahkan untuk menggali permasalahan, kepentingan, serta berbagai pilihan penyelesaian yang memungkinkan. Sedangkan pada tahap penutupan, mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan secara jelas dan tidak multitafsir, melakukan pembacaan kembali sebelum penandatanganan, serta memastikan kesepakatan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.
Pembekalan tersebut juga menempatkan praktik mediasi dalam konteks nilai musyawarah dan mufakat yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, sekaligus menunjukkan perkembangan mediasi dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan regulasi mediasi hingga PERMA Nomor 3 Tahun 2022 turut memperkuat pelaksanaan mediasi secara elektronik, termasuk pemanfaatan ruang virtual, tanda tangan elektronik, dan integrasi dengan sistem e-Court.
Kehadiran Pengadilan Tinggi Riau sebagai narasumber dalam kegiatan KOMPAK RIAU menjadi bagian dari upaya transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas para peacemaker agar mampu menjalankan peran secara lebih efektif dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa yang damai dan berkeadilan. Edukasi yang diberikan tidak hanya menekankan bagaimana proses mediasi dijalankan, tetapi juga bagaimana sebuah perdamaian dapat dirumuskan dengan baik sehingga menghasilkan solusi yang benar-benar dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Melalui launching perdana KOMPAK RIAU, sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang kolaboratif dan berdampak. Para peacemaker diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, membangun kembali kepercayaan para pihak, serta menghadirkan penyelesaian yang lebih bermartabat dan berkeadilan.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau dalam materi penutupnya:
“Perdamaian yang sejati bukan sekadar akhir dari konflik — ia adalah awal dari kepercayaan yang dipulihkan. Mediator yang baik tidak hanya menutup sengketa, tetapi membuka jalan bagi hubungan yang lebih bermartabat dan berkeadilan.”
.