Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 07-08-2026 08:26:39
PERKUAT SINERGI HUKUM SEKTOR KEUANGAN DIGITAL, MA GELAR DISKUSI INTENSIF UU P2SK DENGAN OJK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi intensif membahas kelembagaan OJK, aset kripto, dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Forum yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kompetensi hakim dalam merespons lonjakan sengketa hukum di sektor keuangan digital.
Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa disrupsi teknologi keuangan kini telah berkembang dari sekadar fenomena ekonomi menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius dari pilar peradilan.
"Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum. Data Direktori Putusan MA memperlihatkan sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat sedikitnya 63 putusan pengadilan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan melibatkan pinjaman daring," ujar Prof. Sunarto dalam pidato kuncinya.
Tingginya angka perkara tersebut sejalan dengan masifnya transaksi keuangan digital masyarakat. Pada sektor aset kripto, nilai transaksi di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025 dengan 19 juta investor yang didominasi Generasi Z dan Milenial.
Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, pembiayaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol mencatatkan saldo pinjaman (outstanding) sebesar Rp96,62 triliun pada akhir 2025.
Ketua MA menjelaskan bahwa hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, menjadi landasan hukum penting yang memperkuat mandat OJK dalam mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.
Namun, inovasi ini membawa tantangan hukum kompleks, seperti keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui diskusi yang turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. beserta jajaran pimpinan MA dan pimpinan OJK ini diharapkan lahir kesepahaman persepsi dalam penegakan hukum.
Pemahaman holistik terhadap karakteristik finansial modern dinilai menjadi kunci agar putusan pengadilan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengupas berbagai problematika tersebut, rangkaian diskusi intensif selama dua hari ini dikemas dalam tiga sesi utama yang diampu oleh narasumber dari OJK.
Sesi pertama diawali dengan pembahasan mengenai UU P2SK dan arsitektur kewenangan OJK dalam sektor keuangan digital, yang mendalami perluasan fungsi pengawasan terintegrasi serta koordinasi antar-lembaga.
Dalam sesi kedua berfokus pada pengaturan dan pengawasan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada sesi ini, para peserta menelaah tata kelola perizinan, mitigasi risiko, tata cara penagihan, hingga aspek pembuktian transaksi digital dan perlindungan data pribadi konsumen yang kerap bermuara pada sengketa pengadilan.
Pada hari kedua, diskusi dilanjutkan dengan sesi ketiga yang secara khusus mengupas pengaturan dan pengawasan aset kripto. Narasumber dan peserta mendiskusikan karakteristik aset kripto, pemanfaatan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), mitigasi volatilitas pasar, hingga penanganan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Setiap sesi juga dilengkapi dengan diskusi panel, tanya jawab, serta pembahasan ilustrasi kasus untuk memberikan gambaran konkret mengenai penanganan perkara di lapangan. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)
.