Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 08-08-2026 15:14:24
SOROTI PERKEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: HAKIM HARUS ADAPTIF!

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara Mahkamah Agung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat, 07 Agustus 2026.
Dalam pidato penutupnya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa forum edukatif yang diselenggarakan bersama regulator sektor keuangan tersebut semata-mata bertujuan memperluas wawasan para hakim dan tidak mengintervensi kemandirian peradilan.
"Saya ingin menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim melalui forum seperti ini sama sekali tidak mengurangi ataupun memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Forum ini merupakan forum akademik dan edukatif untuk memperluas wawasan, bukan untuk membahas ataupun memengaruhi penanganan perkara konkret," ujar Dr. Dwiarso.
Ia memaparkan bahwa pesatnya transformasi digital membuat perkembangan teknologi melaju lebih cepat ketimbang perkembangan hukum.
Kondisi ini menuntut para hakim untuk adaptif dalam memahami karakteristik hubungan hukum baru, mulai dari transaksi aset digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi blockchain, hingga perlindungan data pribadi dan layanan keuangan digital.
Menurutnya, hakim masa kini tidak boleh hanya terpaku memahami norma hukum secara tekstual, melainkan harus menguasai konteks teknologi, model bisnis, serta karakteristik risiko yang melatarbelakanginya. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dasar penjatuhan putusan di persidangan tetap tidak boleh bergeser dari koridor hukum.
"Namun pada akhirnya, putusan hakim tetap harus berlandaskan pada fakta yang terbukti di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bukan semata-mata pada perkembangan teknologi itu sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, MA berharap hasil identifikasi isu strategis dan rekomendasi dari diskusi selama dua hari ini dapat ditindaklanjuti menjadi program penguatan kapasitas hakim secara berkelanjutan.
Kolaborasi antara MA dan OJK diproyeksikan berlanjut melalui penyusunan bahan referensi bersama, pelatihan tematik berkala, serta penguatan literasi hukum di bidang ekonomi digital. Penutupan kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, jajaran Anggota Dewan Komisioner dan Deputi OJK, pimpinan MA, Hakim Agung, serta para peserta diskusi lainnya. (sk/ds/DI/Photo:end,yrz)
.