Pengadilan Negeri Bengkalis


Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 20-08-2026 10:12:24

81 TAHUN MAHKAMAH AGUNG, KETUA MA: PERADILAN LUHUR PRASYARAT TERWUJUDNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT



Jakarta – Humas: Perjalanan lebih dari delapan dasawarsa membuktikan posisi Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng utama pengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 di Halaman Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam amanatnya, Prof. Sunarto menggarisbawahi bahwa peradilan yang luhur merupakan prasyarat mutlak dalam menciptakan kepastian hukum demi mendorong kemakmuran masyarakat.

“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ketua MA menyampaikan bahwa peradilan yang luhur diwujudkan dengan memegang teguh integritas, profesionalitas, dan independensi demi menghadirkan keadilan yang imparsial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara khusus Ketua MA menyoroti peran vital lembaga peradilan dalam menopang perekonomian dan kemakmuran rakyat melalui penegakan kepastian hukum. Menurut Prof. Sunarto, kemakmuran suatu bangsa tidak hadir begitu saja, melainkan dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh.

"Kemakmuran sebuah bangsa tidak terwujud dengan sendirinya dan datang dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas pondasi sistem hukum yang kuat. Dalam konteks hukum perdata dan komersial, seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan mutlak," kata Prof. Sunarto.

Selain itu, Ketua MA menekankan pentingnya integritas sebagai pilar dari seluruh sistem peradilan yang luhur.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan berperan penting dalam membentuk kepercayaan publik. Kepercayaan publik inilah fondasi kedaulatan negara sekaligus katalisator sejati bagi pertumbuhan ekonomi. Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan," tuturnya.

Oleh karenanya Ketua MA mengimbau seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa memegang teguh integritas serta menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional.

"Saya tegaskan kembali, bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan," tegasnya.

Selain penekanan pada integritas, peringatan usia ke-81 ini juga diwarnai dengan penyampaian capaian transformasi peradilan modern. Di antaranya penerbitan Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, serta optimalisasi layanan digital peradilan seperti E-Court, E-Berpadu, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

"Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat," pesan Ketua MA.

Upacara turut diikuti oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris MA, para pejabat eselon I s.d. IV, Hakim Tinggi Yustisial dan Hakim Yustisial, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan MA serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (sk/ds/DI/Photo:yrz,sna,sno,alf,kdr,end)

.