Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 17-09-2026 09:55:39
BUKA KONFERENSI MA ASIA PASIFIK KE-20, KETUA MA KOREA SERUKAN PENGUATAN KERJASAMA PERADILAN

SEOUL, Korea Selatan — Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan, Jo Hee-de secara resmi membuka Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, 16–19 September 2026. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya dialog, kerja sama, dan komitmen bersama peradilan Asia Pasifik dalam mewujudkan keadilan di kawasan ini..
Delegasi Indonesia turut hadir dalam konferensi tersebut dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. (Hakim Yustisial MA), serta Astriyani, S.H., MPPM. selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung..
Jo Hee-de mengungkapkan, penyelenggaraan konferensi tahun ini memiliki arti penting bagi peradilan Korea Selatan, sebab negara tersebut kembali menjadi tuan rumah untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya menyelenggarakan konferensi serupa pada 1999 dan 2011. Secara Khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada LAWASIA serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan konferensi penting ini..
Secara kontemplatif, Hee-de mengajak para peserta untuk merenungkan hakikat hukum dan alasan mengapa hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengangkat sejarah perkembangan hukum, mulai dari Kode Hammurabi sebagai salah satu peninggalan hukum tertulis paling awal, hingga tradisi hukum Korea yang telah berkembang sejak masa Gojoseon, Silla, dan Joseon..
Menurut lulusan Seoul National University Dan Cornell University tersebut, hukum hadir karena manusia tidak bisa hidup seorang diri. Kehidupan bersama antara “aku” dan “kamu” melahirkan kebutuhan akan aturan yang mengatur hubungan, melindungi hak, menyelesaikan sengketa, dan menjaga ketertiban sosial. Tanpa hukum yang efektif, kepentingan individu dapat berbenturan dan mengancam kehidupan bersama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum, melainkan membutuhkan rasa kebersamaan dan sikap saling menghormati..
.