Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 19-06-2025 20:11:37
PENGADILAN TINGGI RIAU MENGIKUTI KEGIATAN DISKUSI YUDISIAL PEMIDANAAN BERSAMA HOGE RAAD DER NEDERLANDEN (MAHKAMAH AGUNG KERAJAAN BELANDA)

Pekanbaru, 18 Juni 2025 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Diskusi Yudisial Pemidanaan bersama Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini mengangkat tema “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium: Peran Mahkamah Agung dalam Mendorong Penjatuhan Hukum yang Proporsional dan Adil.”
Bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Pengadilan Tinggi Riau, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Syahlan, S.H., M.H., bersama Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Riau.
Diskusi ini merupakan bagian dari inisiatif kerja sama internasional dalam penguatan sistem peradilan pidana, khususnya dalam mendorong penerapan pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam forum tersebut, para peserta mendalami konsep pidana penjara sebagai ultimum remedium, yaitu bentuk hukuman yang seharusnya dijatuhkan sebagai pilihan terakhir dalam sistem hukum pidana.
Selain itu, diskusi juga menyoroti bagaimana peran Mahkamah Agung — baik di Indonesia maupun di Belanda — sangat strategis dalam membentuk kebijakan yurisprudensi yang mendorong proporsionalitas dalam penjatuhan pidana, serta pentingnya kepekaan hakim terhadap nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan para hakim, tetapi juga menjadi ruang pertukaran praktik terbaik antarnegara dalam menghadapi tantangan pemidanaan modern di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
.