Tanggal Posting: 06-08-2025 15:29:39

PENGADILAN NEGERI BENGKALIS IKUT SERTA DALAM PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI HALAMAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Rabu 6 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diwakili Hakim Tingkat Pertama Bapak Mas Toha Wiku Aji, SH., MH Menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini dihadiri oleh Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irfan Nurdin diwakili Kasdim Mayor Inf Suratno, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kalapas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galeh Sayudo dan undangan lainnya.

PLH Kasi BB, Gina Olivia, SH, MH, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 142 perkara, dengan rincian 112 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta 1 perkara kepabeanan dan cukai. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 714,12 gram, ganja seberat 180,34 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1074 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH, MH, menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara. Menurut Kajari Bengkalis, Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kajari berharap dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkalis.