HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan  terlapor  dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Sumber : SK KMA NO.076/KMA/SK/VI/2009

HAK MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN :

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil   Pemeriksaan  kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.