HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sumber : SK KMA NO.076/KMA/SK/VI/2009
HAK MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.