Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 03-08-2024 10:33:37

RESMIKAN MONEV DI BANYUWANGI, KETUA MA UNGKAP IT TELAH MENGUBAH BANYAK HAL DI DUNIA PERADILAN



Banyuwangi-Humas: 1 Mei 2024 lalu Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan Kembali secara elektronik. Kebijakan baru ini menunjukkan Mahkamah Agung semakin meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai satuan kerja yang mempelopori kebijakan tersebut melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring pada Jumat 2 Agustus di Banyuwangi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dan lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh para Pimpinan, Sekretaris, Panitera, serta Hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di wilayah Jawa Timur.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan banyak hal dengan adanya teknologi informasi (TI). Pelayanan, pengawasan, pembinaan merupakan sebagian lini di Mahkamah Agung yang sudah menerapkan TI. Baginya, melalui TI, Mahkamah Agung telah melampaui banyak hal terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia.

Ia menambahkan, TI di Mahkamah Agung bukan hanya memudahkan dan memangkas banyak biaya, namun juga mempercepat asas keadilan sampai ke masyarakat. Sehingga justice delayed justice denied tidak akan terjadi di Mahkamah Agung.

“Jangan mundur ke belakang meninggalkan TI, karena dengan TI kita telah mengubah banyak hal menjadi lebih baik,” ujarnya.

Berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu menyampaikan aparatur peradilan di seluruh Indonesia harus semakin kompak dan saling mendukung dalam membangun peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.

“Saya berharap para peserta hari ini bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Bisa menanyakan langsung apa yang menjadi tantangan dan kendala di satuan kerja masing-masing kepada para narsumber yang hadir di kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” harap Hakim Agung yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan itu.

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum yang tepat bagi Mahkamah Agung untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberlakuan kebijakan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik tersebut.

Ia melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2024 Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan telah menerima 3086 perkara kasasi/PK elektronik yang berasal dari 466 pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:

- 2835 perkara perdata/pidana yang berasal dari 346 pengadilan negeri yang terdiri dari 1706 perkara pidana khusus, 694 perkara perdata umum, 295 perkara pidana umum, dan 130 perkara perdata khusus;

- 125 perkara perdata agama yang berasal dari 79 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah;

- 72 perkara pidana militer yang berasal dari 17 Pengadilan Militer; dan

- 64 perkara sengketa TUN yang berasal dari 24 Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dari 3086 perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah diterima oleh MA, sebanyak 390 perkara (12,31%) telah mendapatkan nomor perkara, dan 12 perkara diantaranya telah diputus dan salinannya telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Berdasarkan data tersebut, seluruh lingkungan peradilan telah mengajukan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik. Dan dari sisi Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diterima oleh seluruh Kamar di Mahkamah Agung. Dengan demikian, Heru menyatakan bahwa hal ini membuktikan, baik dari sisi pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berhasil dilaksanakan dengan baik.

“Untuk kekurangannya seperti software, sumber daya manusia, dan prasarana lainnya, kita akan jadikan peluang untuk melakukan penyempurnaan ke depannya,” ujar Heru.

MENJUMPAI KELUARGA BANYUWANGI

Kesempatan melakukan kunjungan kerja ke berbagai provinsi digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk bertemu langsung dengan aparatur peradilan di wilayah tersebut. Pada kunjungan kali ini, Ketua Mahkamah Agung juga menyempatkan diri untuk berkunjung langsung ke kantor Pengadilan Negeri (PN) dan kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Untuk itu, para aparatur peradilan yang berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyuwangi merasa bahagia dan bangga bisa dikunjungi langsung oleh Ketua Mahkamah Agung beserta rombongannya.

“Kami bahagia sekali dengan kedatangan para Yang Mulia ke kantor kami. Rasanya, seperti dijenguk oleh orang tua sendiri,” kata Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Husnul Muhyidin Ketika menyambut kedatangan Pimpinan Mahkamah Agung di kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. Baginya, kunjungan Ketua Mahkamah Agung ke kantornya merupakan suntikan semangat dalam bekerja dan berkarya lebih baik lagi bagi dunia peradilan.

Selain bertemu dengan para aparatur peradilan, di kedua tempat tersebut Ketua Mahkamah Agung juga meninjau langsung ruangan-ruangan yang ada di pengadilan, seperti ruang sidang, ruang ramah anak, ruang kerja, ruang penyimpanan arsip, dan lainnya.

Bagi Ketua Mahkamah Agung berkunjung ke pengadilan merupakan kesenangan dan kebahagiaan, karena itu sama dengan menemui keluarga. Menurutnya, bisa menanyakan kabar secara langsung, bertukar sapa, dan mendengarkan keluh kesah para aparatur peradilan seperti mendengarkan keluhan anak-anak sendiri. (azh/RS/photo: Yrz)

.