Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 25-10-2024 09:22:43

KEBERHASILAN HAKIM FASILATOR DIVERSI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS PADA PERKARA 31/PID.SUS-ANAK/2024/PN BLS



BENGKALIS - HUMAS, Kamis, 24 Oktober 2024, Hai, Sobat Pengadilan! Tahukah kamu? Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Fasilitator Diversi YM. Ibu Rita Novita Sari,SH telah berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai. Pihak Korban telah memaafkan Pelaku Anak sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi perkara anak dengan nomor Perkara 31/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bls dengan klasifikasi perkara Pencurian.

Keberhasilan pertemuan diversi ini membawa kebahagiaan bagi Anak, Orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, serta Penuntut Umum karena permasalahan Anak dengan Korban telah selesai secara damai.

Selamat atas keberhasilan Hakim Fasilator Diversi Pengadilan Negeri Bengkalis dalam upaya membawa perkara diselesaikan dengan damai. Dengan penuh harapan, kedepannya banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui Diversi.
.