Rabu, 16 Oktober 2024, Bapak Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis menghadiri dan mengikuti pemusnahan barang bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) di Jalan Sungai Bengkel Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis.
Barang bukti yang dimusnakan berupa 3.976 pasang sepatu bekas dan 8.170 buah tas begas dengan berbagai jenis, merk, ukuran dan warna. 9.480 pasang sepatu bekas berbagai merk. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh warga setempat serta disaksikan oleh pejabat penting yang menghadiri acara tersebut.
Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti ini, dapat membawa masyarakat untuk memahami bahwa barang bekas yang tidak resmi di Indonesia merupakan barang ilegal yang dilarang menurut Undang-Undang yang berlaku.